POSISI BARISAN WANITA

بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم  


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

A. Posisi Wanita Sebagai Makmum
Kaum wanita boleh menunaikan shalat fardhu di masjid dan bermakmum pada imam laki-laki bersama para makmum lainnya. Dalam hal ini, ada 3 keadaan yang harus diperhatikan dalam menentukan posisi shaf shalatnya:

🔸Makmum Wanita Semua
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al￾Hanabilah berpendapat bahwa apabila seorang wanita atau beberapa wanita bermakmum kepada
imam laki-laki, maka posisi para makmum wanita itu berada di belakang imam.
🔸Makmum Laki dan Wanita
Apabila jamaah terdiri dari satu imam dan dua makmum, dimana makmum ini wanita dan laki-laki, maka posisi yang benar adalah makmum laki-laki ada di sebelah kanannya imam dengan posisi kaki makmum sedikit di belakang imam, sedangkan para
wanita berada di belakang kedua imam dan makmum laki-laki tersebut.
🔸Makmum Laki, Wanita dan Khuntsa
Apabila para makmum terdiri dari : laki-laki dan wanita dewasa, remaja putra dan putri, anak-anak laki-laki dan wanita, serta banci, maka urutan posisi makmum yang tepat adalah :
▪ Pertama, barisan kaum laki-laki dewasa
▪ Kedua, barisan remaja dan anak-anak laki-laki
▪ Ketiga, barisan kaum banci
▪Keempat, barisan kaum wanita dewasa
▪ Kelima, barisan remaja dan anak-anak wanita.
Urutan posisi makmum di atas sesuai dengan pendapat mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah.
📖Aini Aryani, Lc
🌏Rumah Fiqih Publishing
📚Fiqih Shalat Berjamaah Wanita

🌹 Semoga Bermanfaat🌹

📷 Instagram : @rohisannida13
🎥  Youtube : Rohis Annida

🙏🏻Jazakumullaahu khairan katsiir 🙏🏻


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAHASIA DIBALIK IBADAH SUNNAH

Kesehatan dalam islam

PEREMPUAN HAIDH MASUK MASJID