Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perempuan

Ilmu fiqih perempuan nifas

Gambar
📖ilmu fiqih perempuan NIFAS📖 *📌Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.* Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, *yaitu karena adanya proses persalinan.* Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa ```🌺 darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. 🌺``` Pendapat ini senada dengan pendapat * Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa 🖊️ darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.🖊️* ```✴ Batasan nifas : ``` ❌Tidak ada batas minimal masa nifas, * jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci.* Adapun...

ILMU FIQIH WANITA HAID

Gambar
🌺Ilmu fiqih perempuan HAID🌺 📍Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap. ✨Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena...

ILMU FIQIH PEREMPUAN

Gambar
*📕ILMU FIQIH PEREMPUAN📕* _*🍁 ISTIHADHAH 🍁*_ 📍Istihadhah adalah _darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit . _ * Imam Nawawi rahimahullah * dalam _'Syarah Muslim'_ mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat. 🌹Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering. 🌺Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga *ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.* 📎Imam Bukhari dan Imam Muslim telah 📄meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:  *جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَ...