KASUS DALAM SHALAT WITIR

بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم  


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1. Sudah Witir Tapi Ingin Tahajjud Lagi
   🌷 Imam An Nawawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup rangkaian shalat malam bukanlah perintah baku yang tidak bisa sama sekali untuk diabaikan. Itu bukan perintah wajib. Salah satu buktinya adalah apa yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah pernah shalat witir sembilan raka’at dan setelah salam beliau tetap melaksanakan shalat sunnah lagi dua raka’at.
 🌷Imam An Nawawi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah ini adalah dalam rangka menjelaskan hukum boleh untuk shalat malam atau tahajjud walaupun sudah melaksanakan witir. Yang terpenting dan harus dicatat adalah tidak boleh adanya pengulangan shalat witir hingga dua kali dalam satu malam
2. Makmum Beda Niat Raka’at
  🍁Dalam madzhab syafi’i dan banyak ulama yang lain, jelas ini adalah problem. Karena perubahan niat jumlah rakaat hanya boleh dilakukan dalam shalat mutlak. Sedangkan shalat witir bukanlah shalat mutlak.
  🍁 Maka tidak bisa tiba-tiba merubah dengan menambah atau mengurangi jumlah rakaat. Kecuali jika di awal hanya meniatkan bahwa dirinya hendak shalat witir tanpa menentukan raka’atnya. Karena dia hanya ingin mengikuti raka’at imam. Dan menyebutkan jumlah rakaat tidaklah disyaratkan dalam niat shalat.
   🌹Solusinya adalah makmum harus benar-benar mengetahui pilihan imam antara washl atau fashl. Caranya bisa dengan imam mengumumkan sejak awal, atau si makmum mencari tahu tentang informasi tersebut🌹
3. Mengqadha Shalat Witir
  🍃Dalam madzhab syafi’i, jika waktu witir sudah terlewat dan belum melaksanakan shalat witir, maka karena hukum witir adalah sunnah, begitu juga dengan mengqadhanya juga dihukumi sunnah. Ini adalah pandangan imam syafi’i dalam qaul jadid (baru). Sedangkan dalam pandangan yang lama (qadim), maka tidak ada kesunnahan untuk mengqadha witir yang sudah terlewat.
  🍃 Dalam madzhab Hanafi yang mewajibkan shalat witir, maka jika sampai terlewat, hukum mengqadhanya juga merupakan kewajiban. Bahkan ada salah satu fiqih mereka yang mengatakan bahwatidak sah shalat shubuh seseorang jika belum melaksanakan qadha witir yang terlewat tersebut.

📖 Sutomo Abu Nashr
🌏 Imprint Rumah Fiqih Publishing
📚 Allah itu Witir dan Mencintai Witir

❤️Semoga Bermanfaat❤️

📷 Instagram : @rohisannida13
🎥 Youtube  : Rohis Annida

🙏🏻Jazakumullaahu khairan katsiir 🙏🏻

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAHASIA DIBALIK IBADAH SUNNAH

Kesehatan dalam islam

PEREMPUAN HAIDH MASUK MASJID