PEMBATAL PUASA RAMADHAN

بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم  


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
📌Puasa Ramadhan adalah satu-satunya ibadah puasa yang diwajibkan atas dasar ketentuan waktu. Ibadah puasa ini memiliki kedudukan yang tinggi dalam syariat Islam, kerena merupakan salah satu dari lima rukun atau pondasi syariat Islam.

A. Pengantar Pembatal Puasa Ramadhan
dan Konsekuensinya

a.Melakukan Hal Yang Membatalkan Puasa  karena Lupa
  ☀️Kasus yang pertama adalah kasus dimana seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan dan minum, bahkan termasuk melakukan hubungan seksual dengan istri, namun semua itu terjadi akibat semata-mata lupa.

b. Melakukan Hal Yang Membatalkan Puasa Karena salah
  ☀️kasus kedua adalah orang puasa dan melakukan. Hal-hal yang lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.

c. Membatalkan Puasa Secara Sengaja Tapi Ada Udzur Syar’i.
  ☀️Kasus yang ketiga adalah seseorang yang secara sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya, namun disebabkan adanya udzur syar’i yang telah ditetapkan Allah swt secara sah.

d. Membatalkan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar’i
  ☀️ Kasus yang keempat adalah kasus yang paling parah, yaitu seorang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, secara sengaja melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, bukan karena lupa juga bukan karena salah mengira, dan juga
bukan karena dia mendapat keringanan secara syariah.

📝2. Pembatal-pembatal Puasa Secara Global

1. Membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti (qadho’).
2. Membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti sekaligus dengan denda (kaffarat).

📍Pembatal-pembatal Puasa Dan Konsekwensinya
1. Batalnya Rukun atau Syarat Puasa
  Murtad
  Mendapat Haid atau Nifas
  Gila dan Pingsan

2. Makan dan Minum
a. Sesuatu Masuk Ke Tubuh Melalui Tenggorokan
1) Mengkonsumsi Makanan Secara Normal
Para ulama sepakat akan batalnya puasa seseorang jika memakan atau meminum sesuatu
secara normal melalui tenggorokan.
2) Tidak batal jika sebatas memasuki mulut
3) Batalnya puasa karena kemasukan benda ke tenggorokan.


📖 : Isnan Ansory. Spdl. LC. MAg
🌏Rumah Fiqih Publishing
📚 :Pembatal puasa ramadhan dan konsekuensinya

🍁 Semoga Bermanfaat 🍁

📷 Instagram : @rohisannida13
🎥 Youtube : Rohis Annida

🙏🏻Jazakumullaahu khairan katsiir 🙏🏻

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LARANGAN UNTUK MUSLIMAH

Musibah Adalah Bagian Dari Rezeki

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Ajaran Islam