HUKUM ORANG SAKIT DAN BERPUASA

بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم  



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

✨Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi tiga kasus, dengan masing-masing hukumnya✨

📌A. Kelompok Pertama
Orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan
mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya. Bagi mereka,  berbuka puasa itu hukumnya wajib.

🌺B. Kelompok Kedua
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan ```masyaqqah (keberatan)``` namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan ```mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.```

 🍒C. Kelompok Ketiga
Orang yang sakit ringan,dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini ‼haram untuk berbuka puasa.‼

📖Ahmad Sarwat, Lc. MA
🌏Rumah Fiqih Publishing
📚Tafsir Al-Baqaroh ayat 183

🌈Semoga Bermanfaat🌈

📸 Instagram : @rohisannida13
🎥 Youtube : Rohis annida

🙏🏻Jazakumullahu khairan katsiir🙏🏻

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LARANGAN UNTUK MUSLIMAH

Musibah Adalah Bagian Dari Rezeki

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Ajaran Islam