PERJANJIAN HUDAIBIYAH
بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن
الرّحيـــــــم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Rasulullah kemudian memanggil Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu untuk diutus ke Makkah menyampaikan kepada para tokoh Quraisy tujuan kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menanggapi keinginan Rasulullah ini, Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Wahai Rasulullah, saya khawatir terhadap diri saya sendiri dari orang-orang Quraisy. (karena) di Makkah tidak ada satu pun Bani Adiy bin Ka’ab yang bisa menolongku, sementara kaum Quraisy sudah mengetahui bagaimana permusuhanku dan bagaimana kerasnya aku terhadap mereka. Saya akan tunjukkan orang yang lebih terpandang di mata kaum Quraisy daripada aku yaitu Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu.”
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memanggil Utsman dan mengutusnya pergi ke Quraisy. Utsman kemudian memasuki Makkah di bawah perlindungan Aban bin Sa’ad bin al-‘Ash al-Umawiy sampai beliau menunaikan tugasnya. Setibanya disana, Utsman segera menjalankan misinya untuk bernegosiasi dengan para tokoh kafir Quraisy.
Selesai menyampaikan misinya, Utsman Radhiyallahu anhu diijinkan oleh para tokoh Quraisy untuk melakukan thawaf di Ka’bah, namun beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya tidak akan melakukannya sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf."
Sumpah setia ini sampai ke pihak Quraisy dan menggetarkan hati mereka. Mereka segera mengadakan sidang darurat untuk mencari cara menghadapi ancaman kaum Muslimin. Kaum Quraisy sejatinya mengalami kejatuhan mental karena mereka masih trauma dengan kekalahan mereka pada Perang Badar. Pada Perang Badar, kaum muslimin dapat mengalahkan kaum Quraisy walaupun dengan pasukan yang jauh lebih sedikit.
Kaum Quraisy pun kemudian melepaskan Utsman. Tak hanya itu mereka juga setuju untuk berunding. Mereka pun kemudian mengirim delegasi yang dipimpin Suhail bin Amr untuk melakukan perundingan dengan kaum muslimin. Rasulullah sendiri hadir dalam perundingan tersebut dengan menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai sekretaris delegasi Muslim.
Setelah melalui proses diskusi dan negosiasi panjang dan menegangkan, akhirnya kedua belah pihak menyepakati dan menandatangi kesepakatan damai yang terkenal dengan Perjanjian Hudaibiyah, pada bulan Dzulqodah tahun ke enam hijriyah (628 M). Hudaibiyah diambil sebagai nama perjanjian, merujuk sebagai tempat penadatanganan perjanjian.
Adapun isi dari Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan gencatan senjata.
2. Barang siapa dari kaum Quraisy yang tidak seizin walinya menyeberang ke pihak Rasulullah, maka ia harus dikembalikan kepada mereka.
3. Barang siapa dari pengikut Rasulullah menyeberang ke pihak Quraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Rasulullah.
4. Barang siapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan Rasulullah diperbolehkan, dan barang siapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan Quraisy diperbolehkan
5. Nabi dan kaum Muslimin harus kembali ke Madinah dengan ketentuan akan kembali ke Makkah pada tahun berikutnya dengan syarat mereka tinggal selama tiga hari di Makkah dan senjata yang dapat mereka bawa adalah pedang yang tersarung.
📷 Instagram : @rohisannida13
📹 Youtube : Rohis Annida
🙏🏻Jazakumullaahu khairan
katsiir 🙏🏻
Komentar
Posting Komentar