PUASA RAMADHAN

بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم  
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

🌴Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:
_📌“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)📌_

🌻Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda ```🦚Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,🦚```

🦐“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)🦐

🌴seorang wanita memiliki *alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain*:
🖊1. Haid
Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah - radhiyallaahu’anha– : _🌱“Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.” (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)🌱_

🌻Qadha’ boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan Sya’ban.

🖊2. Wanita Hamil dan Menyusui
Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

📚 Penulis : Ummu Hamzah
👳🏻 Muroja’ah : Ust. Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

🍋Semoga bermanfaat🍋

📸 Instagram : @Rohisannida13
🎥Youtube : Rohis annida

🙏🏻Jazakumullahu khairan katsiir🙏🏻


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LARANGAN UNTUK MUSLIMAH

Musibah Adalah Bagian Dari Rezeki

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Ajaran Islam