HUKUM BERSALAMAN SESUDAH SHALAT
بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
❌ A. Tidak Boleh ❌
🔖1. Para Pendukung
Mereka yang melarang adalah Ibnu Taimiyah (728H), dan Syeikh Bin Bazz (1420).☔
🔖2. Dalil Yang Digunakan
📌a. Tidak Ada Contoh & Perintah dari Nabi SAW
||"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak" ```(HR. Bukhari dan Muslim)```☔
📌b. Saddu Adz-Dzari'ah
||Meski tidak ada larangannya secara resmi, kalau dibiarkan khawatir orang awam menganggap bersalaman sesudah shalat itu termasuk ritual ibadah yang harus dilakukan sebagai rangkaian kesempurnaan shalat.
✔ B. Boleh ✔
📌a. Boleh Dengan Syarat
Yang memperbolehkan dengan syarat adalah Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin (1421 H).☔
📌b. Boleh Mutlak
Para ulama salaf yang membolehkan cukup banyak juga, diantaranya adalah:
• ```Al 'Izz Ibnu Abdissalam```
• ```Imam An-Nawawi```
• ```Al-Imam Ibnu Hajar Al Haitami```
• ```Al-Imam Ar-Ramli```
• ```Syaikh 'Athiyah Shaqr```
🔖3. Sunnah
Ada ulama yang bahkan mensunnahkan, yaitu Imam ```Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al Hanafi (1078 H)```☔
🔖4. Dalil Yang Digunakan
Dari Bara bin 'Azib radhiallahu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman 👋 melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah." ```(HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah)``` ☔
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
📖 Muhammad Aqil Haidar , Lc🏻
🌏 Rumah Fiqih Publishing🏻
📚 Bersalaman Setelah Shalat🏻
😉 Semoga Bermanfaat 😉
📷 Instagram : @rohisannida13
🎥 Youtube : Rohis Annida
Komentar
Posting Komentar