MUSIK BENARKAH DIHARAMKAN?
بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
🎸musik itu hukumnya haram, jika musik itu disertai dengan satu dari tiga hal di bawah ini:
📌A. Kemaksiatan Nyata
🎺 Musik menjadi haram hukumnya jika musik itu, baik dimainkan biasa, atau dalam pertunjukkan atau sekedar iseng-isenga, sambil disertai dengan kemaksiatan yang nyata. Bukan soal musiknya. _Akan tetapi kemaksiatan yang menempel di dalam musik itu yang menjadi titik haram nya._ Dan kemaksiatan itu bisa saja _menempel pada lagu atau lirik_ yang disampaikan.
📍B. Menimbulkan Fitnah
🗣 Di sisi lain, ```ulama juga bersepakat bahwa musik itu menjadi haram hukumnya jika memang musik itu menimbulkan fitnah.``` Fitnah dalam banyak teks syariah📝 sering muncul dengan makna yang berbeda-beda.
📌C. Melalaikan Kewajiban
🚶🏻 Poin ketiga di mana musik menjadi haram jika memang musik yang diperdengarkan itu baik dalam pertunjukan atau sekedar lewat pemutar musik biasa, membuat pendengarnya lalai akan kewajibannya sebagai muslim. Jelas ini menjadi kesepakatan, karena memang semua ulama pun sepakat bahwa ```seorang muslim wajib melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah.``` Maka segala hal yang membuatnya tertahan atau terhalangi untuk melakukan kewajiban, _haruslah disingkirkan._
💫Musik menjadi diperselisihkan hukumnya jika memang musik tersebut terbebas dari 3 hal yang sudah disebutkan di atas, yaitu:
☑1. Musiknya Tidak berkemaksiatan,
☑2. Musik Tidak menimbulkan fitnah, dan
☑3. Musiknya tidak melalaikan kewajiban.
Jika bebas dari ketiga tersebut, di sini hukum musik menjadi bias; bisa dikatakan haram. Tapi juga sangat mungkin dikatakan halal. _Tergantung dari pandangan siapa yang melihat masalah tersebut._
📖Ahmad Zarkasih, Lc
🌏Rumah Fiqih Publishing
📚Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkanm
⛱Semoga Bermanfaat⛱
📸 Instagram : @rohisannida13
🎥 Youtube : Rohis annida
🙏🏼Jazakumullaahu khairan katsiir🙏🏼
Komentar
Posting Komentar