HUKUM MUSIK
بـــــــسم اللّـــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
~~~~~~~~~
🎵Hukum mengharamkan musik🎵
Imam Syafi’i menegaskan bahwa diharamkan permainan dengan nard (alat musik yang terbuat dari batang kurma) dan bahwa tertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian mengumpulkan orang mendengar nyanyiannya.
📣Imam Abu Hanifah memandang bahwa mendengar nyanyian termasuk dosa. Ini berbeda dengan pandangan kaum sufi. Mereka pada umumnya mendukung nyanyiannya. Ibn Mujahid tidak menghadiri undangan kecuali jika disuguhkan nyanyian.
📖"Rahmat Allah turun kepada kelompok sufi, antara lain karena mereka mendengar nyanyian yang mengesankan hati mereka sehingga mereka mengakui kebenaran," begitu kata sufi besar, Al-Junaid.
📣Imam al-Ghazali secara tegas membolehkan musik. Bahkan ia berpendapat bahwa nyanyian dapat menimbulkan ekstase (keadaan amat khusyuk sampai tidak sadarkan diri). Pendapat ini didukung oleh hampir semua kaum sufi. Walaupun dia mengakui adanya larangan Nabi, ia mengaitkan larangan mendengar musik atau nyanyian itu dengan kondisi yang menyertainya atau dampak negatif yang dilahirkannya. Hadis Nabi yang melarang nyanyian, antara lain, adalah yang dilakukan wanita di hadapan lelaki di bar (tempat menyuguhkan minuman keras). Ada hadits-hadits Nabi yang sahih menunjukkan kebolehan bernyanyi atau menggunakan alat musik, antara lain bahwa ‘Aisyah RA. pernah mendengar nyanyian di rumah Nabi dan Nabi tidak menegurnya.
❗Tetapi, jika musik mendorong kepada sesuatu yang baik, maka ia dianjurkan. Lagu-lagu berbahasa Arab sekali pun, atau yang berirama kasidah, dapat saja menjadi haram bila mengandung kalimat yang tidak wajar atau mengundang rangsangan kemungkaran.❗
✨Almarhum Mahmud Syaltut, mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar Mesir, dalam fatwanya menegaskan bahwa para ahli hukum Islam telah sepakat tentang bolehnya nyanyian guna membangkitkan kerinduan melaksanakan haji, semangat bertempur, serta dalam peristiwa-peristiwa gembira, seperti lebaran, perkawinan, dan sebagainya. Adapun selain itu, memang diperselisihkan. Tetapi semua alasan untuk melarangnya selama tidak menimbulkan dampak negatif.
📖 Ahmad Zarkasih Lc
🌏 Rumah Fiqih Publishing
📚 Lagu, nyanyian, dan musik, Benarkah diharamkan?
💡Semoga Bermanfaat💡
📷Instagram: @rohisannida13
🎥 Youtube: Rohis Annida
🎊Jazakumullaahu khairan katsiir🎊
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
______________
Komentar
Posting Komentar